Sosialisasi Rencana Aksi SPI-KPK Lingkup BRMP Penerapan: Upaya Tingkatkan Integritas & Cegah Korupsi
Bogor, 30 Juli 2025 – Dalam semangat membangun budaya kerja yang bersih, transparan, dan berintegritas. BRMP Penerapan menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Rencana Aksi SPI-KPK sebagai bagian dari upaya peningkatan integritas dan pencegahan korupsi di Lingkup BRMP Penerapan.
Bertempat di Ruang Rapat Sempur, kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai Lingkup BRMP Penerapan secara daring dan luring di seluruh Indonesia. Sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran dan komitmen seluruh jajaran dalam mencegah praktik korupsi serta membangun tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Kegiatan dibuka langsung oleh Ahmadi, S.P., M.Si., Kepala Bagian Tata Usaha BRMP Penerapan yang menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai bagian dari upaya kolektif membangun integritas di lingkungan kerja. “Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman seluruh pegawai lingkup BRMP tentang pentingnya integritas dan pencegahan korupsi.” ujar Ahmadi dalam sambutannya.
Tujuan dari sosialisasi ini untuk membangun komitmen pimpinan dan seluruh pegawai dalam mencegah korupsi di lingkungan kerja, menindaklanjuti area rawan korupsi berdasarkan hasil survei SPI 2024, mengintegrasikan SPI dalam Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Reformasi Birokrasi serta mendukung pencapaian Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Sosialisasi ini menghadirkan berbagai narasumber dari instansi terkait, antara lain:
- Strategi pencapaian nilai IKPA dan sosialisasi SBM 2025 oleh Kepala KPPN Ibu Astri
- Evaluasi dan pelaporan SPI KPK 2024 dan Sosialisasi SPI-KPK Tahun 2025 oleh Sekretariat BRMP
- Prosedur dan mekanisme penggunaan fasilitas kantor, Perjalanan Dinas, Pengajuan SPP dan SPM, permintaan dan penerimaan barang dan jasa oleh Katim Rumah Tangga Katim Keuangan dan BMN
- Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa secara elektronik (e-prorement) berdasarkan Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025 oleh Biro Umum dan Pengadaan
- Implementasi Permentan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Benturan Kepentingan, Pengendalian Gratifikasi, dan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Lingkup Kementerian Pertanian oleh Inspektorat Jendral IV Kementerian Pertanian
Diharapan seluruh pegawai dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya integritas, memahami mekanisme pengendalian korupsi dalam setiap proses administrasi dan operasional serta berperan aktif dalam menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari praktik penyimpangan. Kegiatan ini menegaskan komitmen BRMP Penerapan dalam mendukung pemberantasan korupsi, memperkuat budaya birokrasi yang bersih, profesional, dan berdaya saing tinggi.